KIPP Terbitkan 4 Rekomendasi Pemantauan Cegah Pelanggaran di Pilkada 2024

AKURAT.CO Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menerbitkan empat rekomendasi atas hasil pantauan pelanggaran Pilkada 2024. Sorotan pertama, KIPP menilai pola pelanggaran Pilkada 2024 akan berbeda dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilpres pada Februari lalu.
"Upaya itu sudah disiapkan, upaya-upaya mobilisasi pemenangan sudah disiapkan sedari awal, rapih, dan terkoordinasi," kata Peneliti KIPP Divisi Monitoring, Brahma Aryana dalam keterangan tertulis, Selasa (8/10/2024).
Brahma menyebut, rekomendasi kedua menyoal minimnya pelanggaran pada tahapan kampenye. Dia menegaskan, hal itu bukan menjadi kebanggaan dan tidak boleh dianggap remeh. Sebab, itu menunjukan indikator rendahnya partisipasi politik.
"Kesadaran masyarakat akan pentingnya pelaksanaan Pilkada sebagai proses seleksi dan rekrutmen pemimpin politik di daerah-daerah mereka rendah," ujarnya.
Baca Juga: Ibu-ibu Bicara Udara Serukan Pentingnya Kualitas Udara Bersih di Pilkada Jakarta
KIPP juga menyorot soal politik uang yang menyasar semua unsur, baik itu penyelenggara pemilu maupun pemilih itu sendiri.
"Politik uang terhadap jajaran bawah penyelenggara pemilu dapat berdampak atau menyebabkan penggelembungan suara, manipulasi suara, penimbunan surat undangan memilih, penghilangan hak pilih, dan lain-lain," jelasnya.
Keempat, KIPP mengimbau agar pengawasan pemilu, dalam hal ini Bawaslu RI beserta jajarannya di daerah, untuk lebih memfokuskan fungsi pengawasannya di tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara berjenjang.
Bawaslu dan jajarannya harus bekerja, di samping laporan masyarakat, namun harus lebih aktif pada 'fungsi kerja temuan' pelanggaran. Sehingga, ke depan tidak ada kejadian banyak kecurangan pemilu yang terjadi di masyarakat, tetapi minim temuan pelanggaran.
"Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai bagian dari Bawaslu agar lebih diperhatikan sehingga mereka benar-benar bekerja dan diaktivasi, karena pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Pilkada 2024 di prediksi akan didominasi pada pasal-pasal pelanggaran yang bersifat pidana di hari pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi suara," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 9Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya
- 10Prabowo Luncurkan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Ekonomi Keluarga Jadi Fondasi Kekuatan Bangsa







