DPR Siapkan Penambahan Komisi Sesuai Struktur Kementerian Baru Pemerintahan Mendatang

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa jumlah komisi di DPR akan disesuaikan dengan perubahan nomenklatur kementerian yang mungkin terjadi pada pemerintahan baru periode 2024-2049.
Menurut Puan, DPR sedang melakukan kajian terkait penambahan komisi untuk menyesuaikan dengan peningkatan jumlah kementerian yang diprediksi akan bertambah di bawah pemerintahan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto.
"DPR akan menyesuaikan dengan jumlah kementerian yang ada nantinya," ujar Puan di Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Ia juga menyampaikan, keputusan akhir mengenai jumlah komisi baru akan dilakukan setelah Presiden Terpilih memutuskan struktur kementerian dalam pemerintahannya.
Baca Juga: Bagaimana Kita Dapat Melihat dalam Kondisi Cahaya yang Minim?
Puan memastikan, penambahan komisi ini akan dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan mufakat, serta sesuai dengan aturan yang berlaku di DPR.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, juga menyampaikan hal serupa, menyatakan bahwa penambahan komisi di DPR akan berjalan paralel dengan bertambahnya jumlah kementerian.
Muzani menjelaskan, jika jumlah kementerian bertambah, beban kerja komisi DPR yang ada saat ini akan semakin berat, sehingga diperlukan penambahan komisi baru untuk menangani mitra kerja pemerintah.
Penentuan jumlah komisi yang akan ditambahkan akan diputuskan melalui lobi-lobi antarfraksi setelah DPR periode 2024-2049 dilantik pada 1 Oktober mendatang.
Baca Juga: Contoh Jawaban, Apa yang Mendorong Anda Ingin Bekerja di Perusahaan Ini?
Penambahan kementerian dalam kabinet pemerintahan mendatang menjadi topik pembahasan sejak disetujuinya revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara dalam Rapat Paripurna DPR.
Perubahan tersebut memungkinkan presiden untuk membentuk kementerian sesuai kebutuhan, tanpa terikat pada batasan jumlah kementerian seperti yang diatur dalam undang-undang sebelumnya, yang membatasi jumlah maksimal kementerian menjadi 34.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










