Menko Polhukam Ingatkan Pentingnya Kolaborasi Cegah Tindak Pidana Pemilu

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Acara ini dihadiri Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, dan Mendagri, Tito Karnavian.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan Rakornas ini merupakan ajang penghargaan kepada Sentra Gakkumdu di seluruh Indonesia, atas kontribusi dalam menangani berbagai permasalahan tindak pidana pemilu.
"Acara hari ini bentuk penghargaan kami, baik kepada polisi jaksa dan Bawaslu kepada teman-teman bahwa seluruh provinsi kepolisian daerah dan juga kejaksaan tinggi sekaligus polisi resort, polisi kota dan juga Bawaslu kabupaten kota, juga Kejari yang ada di seluruh Indonesia yang telah menangani seluruh proses tindak pidana pemilu yang ada," kata Bagja di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta Utara, Kamis (19/9/2024).
Baca Juga: Riset Nielsen: Radio Menjadi Sumber Informasi Pemilu Setelah Televisi
Rakornas ini dihadiri 5.735 unsur pengawas pemilu, terdiri dari komisioner dan staf Bawaslu, serta 3.441 unsur Kepolisian dan 3.441 unsur Kejaksaan.
Bagja menyampaikan bahwa hingga 6 Maret 2024, terdapat 65 putusan tindak pidana pemilu yang merupakan hasil sinergi Gakkumdu, dengan 10 kriteria tindak pidana yang berhasil dibuktikan.
Sementara itu, Menko Hadi mengingatkan, pentingnya kolaborasi dalam Sentra Gakkumdu. Menurutnya, terdapat tiga spektrum kolaborasi di Sentra Gakkumdu yang perlu dijaga.
"Kolaborasi internal antara Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian kolaborasi vertikal antara Sentra Gakkumdu Pusat dan Daerah; serta kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait," jelasnya.
Hadi menekankan, kolaborasi ini penting untuk mengoptimalkan pencegahan, pengawasan, dan penindakan tindak pidana pemilu. "Dalam forum ini saya dapat menyatakan bahwa tiga hal tersebut telah dilaksanakan dengan baik," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









