Akurat

KPU Diminta Gelar Pilkada Ulang Maksimal 2 Tahun jika Kotak Kosong Menang

Citra Puspitaningrum | 11 September 2024, 15:17 WIB
KPU Diminta Gelar Pilkada Ulang Maksimal 2 Tahun jika Kotak Kosong Menang

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, sebanyak 41 daerah hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. Di antaranya, satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono, mengatakan KPU harus memberikan kepastian hukum terhadap daerah-daerah yang hanya memiliki pasangan calon.

"Kepastian hukum tersebut terkait dengan jadwal penyelenggaraan pemilihan, terutama jika kotak kosong yang menang," kata Arfianto kepada Akurat.co, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga: Lawan Kotak Kosong, Calon Tunggal Tetap Harus Patuhi Aturan di Pilkada Serentak

Dia menyampaikan, KPU harus segera membuat jadwal dan keputusan opsi yang dipilih jika kotak kosong yang menang. Oleh karena itu KPU harus secepatnya menyelenggarakan kembali pemilihan ulang di daerah-daerah tersebut.

"Ini penting agar ada kepastian bagi terpilihnya pemimpin di daerah. Jika dijabat oleh pejabat kepala daerah dalam jangka waktu yang lama, maka akan merugikan masyarakat," ujarnya.

"Karena penting untuk suatu daerah dipimpin oleh kepala daerah yang definitif dipilih oleh rakyat," sambungnya.

Arfianto menuturkan, jarak yang paling lama untuk penyelenggaraan pemilihan ulang, yakni selama dua tahun. Hal ini untuk mempersiapkan administrasi, logistik, sumber daya manusia (SDM) petugas pemilihan umum, serta agar dapat memberikan kesempatan bagi kesiapan calon perseorangan dan kandidat dari partai politik.

"Bagi partai politik maupun koalisi partai, jika sampai kotak kosong yang menang pastinya akan menjadi tamparan tersendiri. Oleh karena itu, penting bagi partai melakukan evaluasi bahkan reformasi di internal partai politik untuk membenahi rekrutmen politiknya," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.