Akurat

PPP Pastikan Hanya Dukung Pasangan Didimus-Esau di Pilkada Yahukimo 2024

Citra Puspitaningrum | 5 September 2024, 20:27 WIB
PPP Pastikan Hanya Dukung Pasangan Didimus-Esau di Pilkada Yahukimo 2024

AKURAT.CO DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memastikan hanya mendukung Didimus Yahuli dan Esau Mirau, sebagai pasangan calon Bupati Yahukimo, Papua Pegunungan.

Hal ini sekaligus menjawab surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan KPUD Papua Pegunungan dan KPUD Yahukimo, terkait adanya dukungan ganda dari PPP pada Pilkada Yahukimo 2024, masing-masing kepada pasangan Didimus Yahuli-Esau Mirau dan Mesakh Mirin-Miris Heselo.

"KPU Provinsi Papua Pegunungan bersama KPUD Yahukimo telah melakukan klarifikasi kepada DPW PPP atas dukungan kepada bacalon Bupati-Wakil Bupati Yahukimo yang lebih dari satu paslon," kata Ade Wetipo, Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan.

Permintaan klarifikasi dilakukan berdasarkan Pasal 12 Ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Sesuai berita acara Nomor:195/PL/02.2-BA/95/2024.

"Dari klarifikasi tersebut diperoleh kejelasan bahwa DPP PPP hanya memberikan B1-KWK kepada paslon Didimus-Esau saja. Sementara Mesakh Mirin-Merlis Heselo tidak. Hal tersebut berdasarkan persetujuan DPP PPP Nomor 3366," ujar Ade.

Baca Juga: Intip Profil Amanda Rigby, Presenter yang Dirumorkan Dekat dengan Andre Taulany

Sementara itu, DPW PPP Papua Pegunungan memastikan bahwa B1 KWK dari DPP PPP hanya diberikan kepada pasangan Didimus-Esau, dan bukan Mesakh Mirin-Miris Heselo.

Hal itu sudah diklarifikasi oleh KPUD Yahukimo, KPU Provinsi Papua Pegunungan sampai KPU RI.

"Benar dan sudah diklarifikasi ke KPU bahwa DPP PPP tidak pernah memberikan dukungan kepada Mesakh Mirin-Miris Heselo," kata Ketua DPW PPP Papua Pegunungan, Abdul Rajab, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Diketahui, partai politik bisa mendaftarkan dua pasangan calon gubernur, bupati atau wali kota di satu daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Pasal 12 PKPU Nomor 8/2024 mengatur mekanisme bila partai politik mencalonkan lebih dari satu kepala daerah di sebuah wilayah.

PKPU itu pun menugaskan KPU RI untuk meminta klarifikasi kepada parpol tersebut.

"Dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari 1 (satu) pasangan calon, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU," bunyi Pasal 12 Ayat 1 PKPU Nomor 8/2024.

Baca Juga: Viral Curhatan Istri yang Baru Tahu Suaminya Gay: Kamu Sempetin Chat Cowok-cowok untuk 'Threesome'

Sebelumnya, KPU Kabupaten Yahukimo menerima pendaftaran tiga pasangan yang akan maju dalam Pilkada 2024, yaitu petahana Didimus Yahuli dan Esau Miram, Yosep Payage dan Mari Mirin serta Mesak Mirin dan Merilis Heselo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.