KPUD Jakarta: Partai Tidak Bisa Cabut Dukungan Usai Daftarkan Cagub-Cawagub Pilkada 2024

AKURAT.CO Anggota KPUD Jakarta, Dody Wijaya, menegaskan, partai politik (parpol) yang telah mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur tidak dapat mencabut dukungan dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024.
Dody menyatakan, aturan ini berlaku untuk semua parpol yang telah mendaftarkan pasangan calonnya sejak hari pertama pendaftaran.
"Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," ujar Dody kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Baca Juga: Polbangtan dan PEPI Kementan Gelar Wisuda Nasional, Ciptakan Generasi Unggul
Dody menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam pasal 43 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
"Regulasi selanjutnya menyatakan, jika partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka partai politik atau gabungan partai politik tersebut tidak dapat mengusulkan calon pengganti," jelasnya.
Diketahui, ada dua bakal pasangan calon (bapaslon) yang telah mendaftar sebagai cagub-cawagub Jakarta, yaitu Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono pada Rabu (28/8/2024).
Sementara itu, pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana dijadwalkan akan mendaftar ke KPUD Jakarta pada Kamis (29/9/2024) pukul 20.00 WIB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









