Akurat

Ridwan Kamil-Suswono Daftar Pilgub DKI Diiringi Ondel-Ondel dan Barongsai

Atikah Umiyani | 28 Agustus 2024, 16:22 WIB
Ridwan Kamil-Suswono Daftar Pilgub DKI Diiringi Ondel-Ondel dan Barongsai

AKURAT.CO Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil (RK) dan Suswono, telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Pasangan ini dijadwalkan berangkat dari Hotel Max One di Salemba, menuju kantor KPU Jakarta dengan berjalan kaki sambil diiringi oleh kesenian tradisional seperti ondel-ondel, Tanjidor, dan barongsai.

RK menyatakan, dirinya siap menjalani proses pendaftaran ini. Berdasarkan pantauan, ratusan orang akan mengawal prosesi pendaftaran ini.

Baca Juga: Resmi Daftar ke KPU, Ridwan Kamil-Suswono Bawa Slogan 'Jakarta Baru, Jakarta Maju'

“Alhamdulillah, kita sudah sangat siap. Para pendukung dari partai-partai politik dan relawan komunitas sudah siap. Kami akan berjalan kaki sekitar 400 meter ke KPUD untuk mendaftar,” ujar RK di Hotel Max One, Jakarta.

RK menambahkan, arak-arakan ini mengusung tema kebudayaan untuk menciptakan suasana kampanye yang riang dan penuh sukacita.

"Kita ingin kampanye ini penuh kegembiraan, tentang gagasan dan lain-lain," sambungnya.

Dalam kesempatan ini, RK dan Suswono tampil mengenakan pakaian adat Betawi. Mereka menggunakan baju koko putih, celana batik, selendang cukin berwarna oranye, kopiah hitam, dan sandal jepit khas Betawi.

Baca Juga: SnackVideo Luncurkan Desa SnackVideo: Jelajahi Desa, Temukan Pesonanya!

RK berharap proses pendaftarannya ke KPU Jakarta berjalan lancar. Sesuai jadwal, mereka akan diterima oleh KPU Jakarta pada pukul 14.00 WIB.

“Insya Allah, jam 2 siang kita akan diterima di KPU. Setelah itu, kita akan mengecek administrasi. Mudah-mudahan seluruh proses administrasi berjalan lancar,” ungkap RK.

Sebagai informasi, pasangan RK-Suswono didukung oleh 13 partai politik, antara lain Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKS, PAN, Partai NasDem, PKB, PSI, Partai Perindo, PKN, Partai Garuda, PPP, serta Partai Gelora.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.