Akurat

PN Jaksel Keluarkan SK Tak Pernah Jadi Terdakwa untuk Pramono Anung

Dwana Muhfaqdilla | 27 Agustus 2024, 21:28 WIB
PN Jaksel Keluarkan SK Tak Pernah Jadi Terdakwa untuk Pramono Anung

AKURAT.CO Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) tidak pernah menjadi terdakwa untuk Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab), Pramono Anung.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan surat tersebut dikeluarkan sebagai syarat pencalonan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

"Surat Keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta," kata Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga: Pasangan Pramono Anung-Rano Karno Daftar ke KPU Jakarta Besok Siang

Tak hanya mengeluarkan SK tak pernah menjadi terdakwa, PN Jaksel juga mengeluarkan dua surat lain. Di antaranya surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, serta surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.

Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini Selasa (27/8/2024), hari yang sama dengan pengajuan SK oleh Pramono di PN Jakarta Selatan.

"Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, resmi memutuskan untuk mengusung Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab), Pramono Anung, dipasangkan dengan Rano Karno, di Pilkada Jakarta 2024.

Keputusan tersebut dibeberkan oleh Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey. Olly mengungkap, Pramono bersedia menjadi cagub Jakarta usai ditugaskan oleh Megawati.

"Kemarin memang Pak Pramono dipanggil Ibu dan diminta untuk mencalonkan, calon gubernur DKI, itu saja. Pak Pramono berkoordinasi dengan beberapa orang, sehingga ternyata dia jadi bersedia, itu saja," kata Olly kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.