DPR Resmi Setujui Draft PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK

AKURAT.CO Komisi II DPR RI resmi menyetujui draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada, yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat dengar pendapat bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan perwakilan pemerintah, termasuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rapat dimulai dengan pembacaan draft PKPU Pilkada oleh pihak KPU yang merujuk pada putusan MK. Setelah itu, Bawaslu dan DKPP memberikan pendapat dan menyatakan persetujuan mereka.
Baca Juga: Warga Jakarta Antusias Nikmati Car Free Day
Setelah mendapat persetujuan dari tiga lembaga pelaksana pemilu tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menanyakan kepada seluruh pihak yang hadir apakah Rancangan PKPU Pilkada tersebut dapat disetujui.
"Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?" tanya Doli dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Seluruh peserta sidang sepakat dengan persetujuan tersebut.
Menkumham Supratman Andi Agtas, yang hadir dalam rapat tersebut, menjamin bahwa PKPU Pilkada ini akan segera diundang-undangkan.
"Ini adalah jaminan bahwa insyaallah perubahan PKPU ini akan segera kami harmonisasi dan secepat mungkin diundangkan," kata Supratman.
Baca Juga: Surplus Perdagangan Terjaga, Indonesia Kian Percaya Diri di Pasar Global
Adapun perubahan dalam PKPU yang mengacu pada putusan MK tersebut, termasuk di antaranya perubahan Pasal 11 dan Pasal 14, yang mengatur persyaratan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon gubernur, bupati, dan wali kota berdasarkan jumlah penduduk di daerah tersebut.
Ketentuan ini mencakup persyaratan suara sah yang harus diperoleh partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu anggota DPRD, dengan persentase yang bervariasi tergantung pada jumlah penduduk daerah terkait.
Selain itu, usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan paling rendah 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota minimal 25 tahun. Usia ini dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Dengan disetujuinya PKPU ini, proses penyelenggaraan Pilkada diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, memastikan transparansi, dan menjaga keadilan dalam pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









