Akurat

DPR Diminta Segera Sesuaikan UU Pilkada pasca Putusan MK

Rizky Dewantara | 24 Agustus 2024, 10:26 WIB
DPR Diminta Segera Sesuaikan UU Pilkada pasca Putusan MK

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera menyesuaikan Undang-Undang (UU) Pilkada pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika putusan MK memerintahkan perubahan atau penyesuaian maka organ pembuat undang-undang harus segera mengambil langkah-langkah untuk menyesuaikan undang-undang tersebut agar sesuai dengan putusan tersebut," kata anggota Bawaslu RI, Puadi, saat dikonfirmasi dari Jakarta, dikutip Antara, Sabtu (24/8/2024).

Selain itu, secara kelembagaan, Bawaslu juga telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menaati dan segera melaksanakan putusan MK itu untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada.

Baca Juga: Pemerintah Patuhi Putusan MK Terkait Revisi UU Pilkada, Jokowi Enggak Bakal Keluarkan Perppu

"Khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024," ujarnya.

Oleh karena itu, Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR. Mengingat, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Artinya, terhadap putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum, dan semua pihak, termasuk lembaga negara wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK," jelasnya.

Sebelumnya, Kamis (22/8), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.

Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK itu.

"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.