Hadiri Aksi Unjuk Rasa di DPR, Eks Menag Lukman Hakim Serukan DPR Batalkan RUU Pilkada

AKURAT.CO Mantan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, turut hadir dalam aksi unjuk rasa damai di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Pada kesempatan itu, Lukman Hakim menyuarakan DPR RI untuk menolak atau tidak mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurutnya, setiap lembaga negara harus menjalankan putusan MK, karena putusan MK berlaku final dan mengikat.
"Kita sangat tidak berharap itu (DPR sahkan revisi UU Pilkada. Karena semua penyelenggara negara ketika menjalankan kewenangannya dia hrs tunduk terhadap konstitusi," kata Lukman Hakim.
Oleh sebab itu, semua pihak termasuk lembaga legislatif seperti Badan Legislasi (Baleg) DPR hingga presiden wajib menghormati dan menjalankan putusan MK.
Baca Juga: Dasco Pastikan Tak Ada Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada, Putusan MK Tetap Berlaku
"Di setiap lembaga negara punya kewenangan termasuk DPR termasuk presiden dan siapa saja memiliki kewenangan pelaksanaan kewenangannya itu tidak boleh mengingkari konstituai gitu," tuturnya.
Ketidakpastian hukum akibat pengabaian putusan MK. Hal ini, pada akhirnya akan menjadikan warga negara tidak lagi yakin bahwa hukum akan ditegakkan secara adil dan konsisten.
"MK adalah satu satunya institusi negara yang oleh konstitusi itu punya kewenangan menjaga dan mengawal konstitusi. Karena dia sebagai penafsir tungal dari konstitusi maka putusan MK itu harus ditaati oleh semua kita, suka atau tidak suka," tuturnya.
Kondisi politik nasional mulai menunjukkan tensi tinggi setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Baleg DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan kandidat pilkada.
Baleg mengembalikan syarat pencalonan partai yang sebelumnya diubah berbasis persentase pemilih menjadi ambang batas 20 persen untuk partai parlemen dan 25 persen suara nasional. Mereka hanya mengakomodir ruang bagi partai non-parlemen untuk bisa mengusung kandidat lewat jalur perolehan suara.
Selain itu, Baleg DPR juga dinilai menganulir putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan batas umur pencalonan seseorang. Baleg DPR mengacu pada putusan Mahkamah Agung bahwa penentuan batas umur pencalonan berlaku pada saat dilantik, bukan ketika penetapan sebagai calon sebagaimana penegasan di putusan MK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









