Dasco Pastikan Tak Ada Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada, Putusan MK Tetap Berlaku

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan, tidak akan ada rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang sebelumnya dinilai menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024.
Melalui akun X pribadinya, @bang_dasco, Dasco menyampaikan bahwa dengan tidak adanya rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada, maka dapat dipastikan bahwa proses Pilkada pada 27 Agustus nanti akan merujuk pada putusan MK.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, 22 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karena itu, pada saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan judicial review (JR) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tulis Dasco dalam cuitannya, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: Airlangga Respons Ucapan Bahlil Soal 'Raja Jawa': Itu Zaman Dulu, Bukan Sekarang
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Dasco menegaskan, memang tidak akan ada rapat paripurna untuk mengesahkan RUU tersebut.
“Enggak ada. Karena hari paripurna itu Selasa dan Kamis. Sementara pendaftaran sudah dimulai pada hari Selasa. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Itu malah bisa bikin chaos,” ujarnya.
Dasco juga mengklarifikasi kabar yang beredar tentang kemungkinan adanya rapat paripurna yang dilaksanakan pada malam hari ini, memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar.
“Enggak ada (rapat malam ini). Gua jamin enggak ada,” tegas Dasco.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI terkait pengambilan keputusan terhadap Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) batal digelar.
Baca Juga: Kimberly Ryder Penuhi Panggilan Polisi, Siap Beri Keterangan Tambahan
Rapat tersebut seharusnya berlangsung pada pukul 09.30 WIB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Pada awalnya, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat tersebut, menskors rapat selama 30 menit karena jumlah anggota DPR RI yang hadir belum memenuhi kuorum.
"Saudara-saudara para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat 3 Tata Tertib DPR RI, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.
"(Anggota) 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sambil mengetok palu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








