Jokowi: Mari Hormati Putusan MK dan DPR Soal UU Pilkada

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati segala putusan yang telah dibuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga DPR RI terkait Undang-Undang Pilkada.
“Tapi yang ingin saya sampaikan bahwa sebagai lembaga eksekutif, saya ini berada di lembaga eksekutif, sebagai presiden, saya sangat menghormati yang namanya lembaga yudikatif, yang namanya lembaga legislatif,” kata Jokowi saat menghadiri acara Penutupan Munas ke-XI Golkar, di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Jadi saya, kami sangat menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara yang kita miliki,” tambah Jokowi.
Baca Juga: Revisi UU Pilkada Dinilai Sarat Muatan Politik Pragmatis
Jokowi kemudian mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk juga menghormati apapun keputusan dari kedua lembaga tersebut.
"Mari kita hormati keputusan, beri kepercayaan kepada pihak pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses secara konstitusional,” tutupnya.
Adapun sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun sepakat dengan usulan tersebut.
Baca Juga: Jokowi Nyaman Hadir di Munas Golkar: Pohon Beringin Bikin Adem dan Sejuk
"Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan," kata Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









