Akurat

Putusan MK No.70 Tak Bertentangan dengan UU Pilkada, Kaesang Masih Bisa Maju Pilkada

Citra Puspitaningrum | 21 Agustus 2024, 20:58 WIB
Putusan MK No.70 Tak Bertentangan dengan UU Pilkada, Kaesang Masih Bisa Maju Pilkada

AKURAT.CO Badan legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk menjadikan putusan MA sebagai acuan terkait batas usia maju dalam bursa kepala daerah. Hal ini tentu menjadi karpet merah bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk bisa berlaga dalam kontestasi pemilihan calon gubernur mendatang.

Wasekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi berpendapat jika secara normatif putusan MK tersebut masih memberikan peluang yang sama bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk maju dalam bursa pencalonan Gubernur.

"Hal tersebut di dasarkan pada tidak adanya amar putusan yang mengubah ketentuan syarat usia calon gubernur yakni berusia 30 tahun," kata Pangeran kepada Akurat.co, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga: Baleg DPR Sepakat Soal Usia Cakada Ikut Putusan MA, Kaesang Pangarep Tetap Bisa Maju di Pilgub 2024

Terlebih menurut Pangeran, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9 Tahun 2020 yang substansinya tidak memiliki kontradiksi dengan UU Pilkada.

"Jika kita mengacu kepada putusan MA terkait batas usia, maka secara eksplisit tidak ada yang kontradiktif dengan putusan MK maupun UU Pilkada. Sehingga hal ini masih memberikan peluang kepada mas Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur," ujarnya.

Lebih lanjut Pangeran menegaskan, jika sikap MK yang tidak membatasi tafsir atas putusannya tersebut memberikan ruang bagi siapapun yang sudah memenuhi syarat berhak maju dalam kontestasi pilkada November mendatang.

"Ya secara normatif masih berlaku, tidak ada yang berubah mengenai penetapan batas usia. Tetap usia 30 tahun, MK bahkan tidak membatasi siapa pun untuk menafsirkan putusannya sendiri," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Kendati demikian, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan semua persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah.

"Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon. Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan, Selasa (20/8/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.