Baleg Gugurkan Putusan MK, PDIP Tak Dapat Usung Sendiri di Pilkada 2024

AKURAT.CO Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP, Adian Napitupulu, mengatakan PDIP tidak dapat mengusung calon kepala daerah (cakada) sendiri tanpa koalisi di Pilkada 2024.
Hal itu merujuk pada hasil rapat terbaru Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Undang-Undang Pilkada yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Di mana Baleg DPR menyatakan, hanya partai non-parlemen yang dapat mengusung sendiri. Sedangkan yang memiliki kursi DPRD seperti PDIP, tetap harus melalui ambang batas 20 persen.
Baca Juga: MUI Apresiasi Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Serentak 2024
"Baleg DPR dengan cepat menyetujui UU Pilkada diubah terkait syarat minimal pencalonan. Bagi partai yang memiliki kursi di DPRD, syarat pencalonan tetap minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah di daerah tersebut," kata Adian dalam unggahannya di akun Instagram @adian__napitupulu, Rabu (21/8/2024).
"Untuk partai yang tidak memiliki kursi DPRD, maka syarat pencalonan baru berlaku mengikuti DPT (7,5 persen untuk DKI seperti putusan MK)," jelas Adian.
Dengan begitu, PDIP secara regulasi tidak dapat mengusung sendiri calon gubernur dan calon wakil gubernur, terkhusus di Pilkada Jakarta 2024.
"Artinya putusan MK yang kemarin digugurkan Baleg DPR, PDIP tetap tidak bisa mencalonkan sendiri calonnya di Pilkada DKI," tutup Adian.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun sepakat dengan usulan tersebut.
"Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan," kata Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








