Akurat

Hari ini, Munas Golkar Bakal Tetapkan Bahlil Lahadalia Jadi Ketum

Paskalis Rubedanto | 21 Agustus 2024, 11:16 WIB
Hari ini, Munas Golkar Bakal Tetapkan Bahlil Lahadalia Jadi Ketum

AKURAT.CO Partai Golkar kembali menggelar sidang Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI hari kedua, di mana akan menetapkan Bahlil Lahadalia menjadi ketua umum secara definitif dengan cara aklamasi, karena mendapat dukungan suara hampir 100 persen.

Sekretaris Panitia Penyelengga Munas, Ace Hasan Syadzily, menyebut Munas hari ini akan diawali dengan Rapat Komisi-Komisi yang terdiri atas 3 Komisi, Komis Organisasi, Komisi Program Umum Partai Golkar dan Komisi Pernyataan Politik dan Rekomendasi.

"Dilanjutkan penetapan Ketua Umum Terpilih, Bapak Bahlil Lahadalia, yang merupakan satu-satunya Caketum Partai Golkar yang memenuhi persyaratan, terutama dukungan dari 30 persen pemilik suara Munas," kata Ace kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga: Hampir Seluruh Pemegang Hak Suara dan Hasta Karya Golkar Dukung Bahlil Jadi Ketum

Sebelum itu, Bahlil bakal menyampaikan visi dan misinya selama lima tahun ke depan dalam memimpin partai beringin.

Agenda penutupan Munas akan dilakukan malam nanti sekitar pukul 19.00 WIB, di mana akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Partai Golkar telah merampungkan sesi pandangan umum dari DPD 1 dan 2 dalam proses penetapan Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum Partai Golkar 2024-2029.

Ketua Sidang Munas ke-XI Golkar, Adies Kadir, menyebut, hampir seluruh pemegang hak suara dan Hasta Karya Golkar mendukung Bahlil untuk menjadi ketum secara definitif.

"Dan yang menarik tadi kami sampaikan bahwa hampir seluruh pandangan umum dari pemegang hak suara, DPP 1 Partai Golkar, DPP 2 Partai Golkar seluruh Indonesia, dan Hasta Karya, semua menyatakan bahwa mendukung Bapak Bahlil Lahadalia untuk menjadi ketua umum DPP Partai Golkar periubin 2024-2029,” kata Adies usai pelaksanaan sidang Munas, di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024) malam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.