Akurat

Jadwal Sidang Sengketa Ulang Pileg 2024 Dimulai 9 Agustus 2024

Citra Puspitaningrum | 6 Agustus 2024, 17:09 WIB
Jadwal Sidang Sengketa Ulang Pileg 2024 Dimulai 9 Agustus 2024

AKURAT.CO Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan MK akan menggelar sidang sengketa ulang Pileg 2024 pada Jumat (9/8/2024).

"Jadwal dimulai 9 Agustus 2024," kata Fajar, kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Mengutip laman resmi MK terdapat delapan gugatan sengketa ulang dari partai politik maupun calon anggota legislatif (caleg). Total tujuh dari delapan gugatan menyoal sengketa Pileg DPRD, antara lain Partai Golkar di Sumatera Selatan, Riau dan Jawa Barat.

Baca Juga: Tak Mau Ganggu Pilkada, MK Segera Gelar Sidang Sengketa Pileg Nasdem-Demokrat

PSI di Papua. PAN di Bengkulu. NasDem di DKI Jakarta dan caleg berna Hendra R. Abdul di Gorontalo. Sedangkan satu gugatan lagi menyoal Pileg DPR RI untun daerah pemilihan (Dapil) Banten II sebagai pemohon yaitu Partai Demokrat.

Fajar menjelaskan, hukum acara yang berlaku lada sengketa ulang Pileg ini sama dengan hukum acara yang berlaku pada persidangan sekngketa PHPH pertama pada Mei-Juni lalu.

Persidangan juga akan dibagi ke dalam tiga panel hakim yang masing-masing diketuai Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan mantan Ketua MK Arief Hidayat.

MK memiliki waktu maksimum 30 hari kerja untuk memmutus perkara sengketa ulang. Adapun target penyelesaian sengketa paling lambat diputus pada 19 September 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.