60.533 Pelanggaran Tercatat dalam Operasi Patuh Jaya 2024

AKURAT.CO Polda Metro Jaya melaporkan adanya ribuan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Jaya 2024, yang berlangsung selama dua minggu dari 15 hingga 28 Juli 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa total terdapat 60.533 kasus pelanggaran.
Untuk kendaraan roda dua, pelanggaran paling banyak adalah tidak memakai helm dengan 3.738 kasus, diikuti dengan pelanggaran melawan arus sebanyak 3.660 kasus.
Baca Juga: Masih Bungkam Soal Sosok T, Benny Rhamdani Bakal Diperiksa Lagi
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai sabuk pengaman dengan 22.637 kasus, diikuti oleh penggunaan ponsel saat berkendara dengan 517 kasus.
Selain itu, pelanggaran lainnya termasuk melanggar marka jalan (398 kasus), penggunaan strobo dan rotator tidak sesuai peruntukan (74 kasus), serta melebihi muatan (1 kasus).
Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa sebanyak 33.460 pelanggar ditilang menggunakan kamera ETLE, 83 pelanggar ditilang secara manual, dan 26.990 pelanggar lainnya diberikan tindakan berupa teguran.
Baca Juga: 89.440 WNI Kerja di Kamboja, 1.924 Pekerja Sempat Terlibat Bisnis Judi Online dan Scamming
Selain itu, mantan Kapolres Jakarta Selatan ini juga menyebutkan bahwa pelanggaran roda empat pada 2024 mengalami peningkatan drastis sebesar 239 persen dibandingkan dengan 2023, dengan peningkatan sebesar 16.665 pelanggaran.
"Perlu kami jelaskan bahwa roda empat selama 14 hari Operasi Patuh itu, terjadi peningkatan 16.665 pelanggaran. Operasi patuh tahun 2023 roda empat melakukan pelanggaran 6.971, dan di tahun 2024 ini ditemukan 23.636 pelanggaran. Ini meningkat, meningkat 239 persen atau meningkat 16.665 pelanggaran," ungkapnya.
Polda Metro Jaya menerjunkan 2.938 personel gabungan untuk Operasi Patuh Jaya 2024.
“Jumlah total personel gabungan Operasi Patuh Jaya 2.938," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024).
Baca Juga: PDIP Segera Umumkan Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024
Operasi ini melibatkan personel dari TNI, Polri, dan Dishub.
Fokus utama operasi ini adalah penanganan 14 jenis pelanggaran, termasuk melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan, kendaraan tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









