Akurat

Bawaslu RI Tegaskan PSU Pileg DPD Sumbar 2024 Sudah Konstitusional

Citra Puspitaningrum | 29 Juli 2024, 21:00 WIB
Bawaslu RI Tegaskan PSU Pileg DPD Sumbar 2024 Sudah Konstitusional

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) 2024 sudah berjalan konstitusional.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan secara ketat terhadap PSU Pileg DPD Dapil Sumbar 2024, serta penghitungan suara Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) untuk provinsi Banten, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur.

"MK (Mahkamah Konstitusi) mengamanatkan menjalankan amar putusan. Mau tidak mau sebagai penyelenggara utama pemilu yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum) harus melakukan itu. Kami (Bawaslu) bertugas untuk mengawasi pelaksanaan hasil putusan MK tersebut," kata Bagja dalam keterangan tertulis, Senin (29/7/2024).

Baca Juga: Prabowo Tersenyum Mendengar PKS Minta Bergabung ke Pemerintahan

Bagja menambahkan bahwa hasil pengawasan Bawaslu terhadap PSU Pileg DPD Dapil Sumbar 2024 telah disampaikan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Hasil PSU Pileg DPD Dapil Sumbar 2024, yang berlangsung di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024).

Dia menegaskan bahwa jajaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga Bawaslu Provinsi telah berupaya melakukan pengawasan secara ketat. Bahkan, dia menyebut bahwa Bawaslu telah menangani dugaan pelanggaran yang terjadi saat PSU, penyandingan suara, maupun pembukaan kotak suara.

"Melalui informasi jajaran kami, dari proses kemarin kami telah melakukan penanganan pelanggaran administrasi dan penanganan pelanggaran pidana pemilunya," ujarnya.

Oleh karena itu, Bagja memandang penetapan Rekapitulasi Hasil Pileg DPD Dapil Sumbar 2024 sebagai konstitusional, karena telah diawasi secara ketat oleh jajaran pengawas Bawaslu.

Baca Juga: Sidang Kembali, Tamara Tyasmara Benarkan Terima Kekerasan Fisik dari Yudha Arfandi

Adapun hasil dari rapat pleno kemarin mengubah sebagian Keputusan KPU 360/2024 tentang Hasil Pemilu 2024, yang sebelumnya sudah disahkan pada 20 Maret 2024. Sementara Penetapan Hasil Pemilu Serentak 2024 pun diperbaharui menjadi Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.