Akurat

Muhammadiyah Turun Kelas Usai Terima Konsesi Tambang

Paskalis Rubedanto | 29 Juli 2024, 10:04 WIB
Muhammadiyah Turun Kelas Usai Terima Konsesi Tambang

AKURAT.CO Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku terkejut atas keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang akhirnya mengambil izin konsesi pertambangan dari pemerintahan.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Mulyanto, keputusan ini tentunya menjadi pertanyaan publik atas sikap Muhammadiyah yang selama ini dikenal kritis.

"Saya terkejut dengan keputusan Muhammadiyah tersebut. Sikap Muhammadiyah seperti ini kan tidak biasanya. Biasanya Muhammadiyah dan para tokohnya cukup kritis terhadap kebijakan pemerintah yang ada, apalagi kebijakan yang terjadi pro kontra di dalam masyarakat," katanya dalam keterangan kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Mulyanto mengatakan, dengan penerimaan konsesi tambang tersebut, tentu masyarakat menangkap sinyal, bukan saja berarti Muhammadiyah menyetujui substansi norma yang terkandung dalam regulasi pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan itu tetapi juga bahkan mendukungnya.

"Dengan sikap tersebut, Muhammadiyah terkesan mulai turun dari wilayah high politics ke wilayah low politics. Tentu ini akan ada resiko politiknya, baik dari internal maupun dari pihak masyarakat umum," jelasnya.

Baca Juga: Gus Yahya Tuding Pansus Haji untuk Serang PBNU, DPR: Ini Urusan Kerja, Bukan Pribadi

Selain itu, penerimaan konsesi tambang rawan bagi Muhammadiyah karena bisa saja peraturan pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum mendapat judicial review dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Mulyanto yang juga anggota Komisi VII DPR membidangi energi dan lingkungan hidup, berpendapat bahwa PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba bertentangan dengan UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Minerba.

Ia menjelaskan, Pasal 75 Ayat 3 dan 4 UU Minerba secara jelas dan tegas mengatur bahwa prioritas pemberian WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) adalah kepada BUMN atau BUMD, bukanlah ormas keagamaan.

"Dalam Undang-Undang Minerba, prioritas diberikan kepada BUMN/BUMD. Sedang untuk badan usaha swasta, pemberian WIUPK dilakukan melalui proses lelang yang fair," kata Mulyanto.

"Kalau ada judicial review terhadap PP itu terjadi, kan Muhammadiyah jadi repot," sambungnya.

Baca Juga: Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri Menikahi Laudya Cynthia Bella sebagai Istri Ketiga, Ini Hukum Menikah Perempuan Lebih dari Sekali dalam Islam

Mulyanto menuturkan bahwa niat baik pemerintah untuk membantu ormas keagamaan akan lebih aman secara regulasi kalau dilakukan melalui pemberian partisipating interest (PI) atau bantuan melalui dana CSR usaha sektor pertambangan.

"Dan bukan melalui pemberian konsesi tambang," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.