Muhammadiyah Turun Kelas Usai Terima Konsesi Tambang

AKURAT.CO Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku terkejut atas keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang akhirnya mengambil izin konsesi pertambangan dari pemerintahan.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Mulyanto, keputusan ini tentunya menjadi pertanyaan publik atas sikap Muhammadiyah yang selama ini dikenal kritis.
"Saya terkejut dengan keputusan Muhammadiyah tersebut. Sikap Muhammadiyah seperti ini kan tidak biasanya. Biasanya Muhammadiyah dan para tokohnya cukup kritis terhadap kebijakan pemerintah yang ada, apalagi kebijakan yang terjadi pro kontra di dalam masyarakat," katanya dalam keterangan kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Mulyanto mengatakan, dengan penerimaan konsesi tambang tersebut, tentu masyarakat menangkap sinyal, bukan saja berarti Muhammadiyah menyetujui substansi norma yang terkandung dalam regulasi pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan itu tetapi juga bahkan mendukungnya.
"Dengan sikap tersebut, Muhammadiyah terkesan mulai turun dari wilayah high politics ke wilayah low politics. Tentu ini akan ada resiko politiknya, baik dari internal maupun dari pihak masyarakat umum," jelasnya.
Baca Juga: Gus Yahya Tuding Pansus Haji untuk Serang PBNU, DPR: Ini Urusan Kerja, Bukan Pribadi
Selain itu, penerimaan konsesi tambang rawan bagi Muhammadiyah karena bisa saja peraturan pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum mendapat judicial review dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Mulyanto yang juga anggota Komisi VII DPR membidangi energi dan lingkungan hidup, berpendapat bahwa PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba bertentangan dengan UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Minerba.
Ia menjelaskan, Pasal 75 Ayat 3 dan 4 UU Minerba secara jelas dan tegas mengatur bahwa prioritas pemberian WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) adalah kepada BUMN atau BUMD, bukanlah ormas keagamaan.
"Dalam Undang-Undang Minerba, prioritas diberikan kepada BUMN/BUMD. Sedang untuk badan usaha swasta, pemberian WIUPK dilakukan melalui proses lelang yang fair," kata Mulyanto.
"Kalau ada judicial review terhadap PP itu terjadi, kan Muhammadiyah jadi repot," sambungnya.
Mulyanto menuturkan bahwa niat baik pemerintah untuk membantu ormas keagamaan akan lebih aman secara regulasi kalau dilakukan melalui pemberian partisipating interest (PI) atau bantuan melalui dana CSR usaha sektor pertambangan.
"Dan bukan melalui pemberian konsesi tambang," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







