Gibran Mundur sebagai Wali Kota, PDIP: Seharusnya Sejak Masa Kampanye

AKURAT.CO DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merespons mundurnya Wakil Presiden terpilih 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka, dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta.
Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mengecap aneh langkah Gibran baru mundur sekarang. Menurutnya, Gibran seharusnya mundur sejak masa kampanye Pilpres 2024.
“Menurut saya aneh kalau dia mundur sekarang. Karena harusnya dia mundur kan sebaiknya waktu masuk masa kampanye dong. Ya, harusnya, menurut saya etikanya harusnya ada di sana,” katanya kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Korban Penyekapan di Duren Sawit Sempat Diminta Jual Ginjal untuk Bayar Utang
“Jadi, kalau mundur sekarang justru aneh kan. Justru dia harus menuntaskan masa kerjanya di kepercayaan rakyat di Solo dong. Masa di ujung mundur gitu ya,” tambah Deddy.
Ia menambahkan, Gibran seharusnya sekaligus meneruskan hingga akhir masa baktinya kepada masyarakat Surakarta atau Solo.
“Kalau kemarin enggak mundur atau cuti pas kampanye ya harusnya sekarang selesaikan saja. Toh enggak ada yang urgent sehingga beliau harus mundur kan. Iya, harusnya janji sama rakyat tuh diberesin dulu lah orang tinggal berapa bulan juga. Kemarin waktu kampanye malah enggak cuti. Kok ini udah nggak ada tanggung jawab kampanye malah mundur,” pungkasnya.
Baca Juga: Bagaimana Ilmu Sains Digunakan dalam Pekerjaan Dokter?
Sebelumnya, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, resmi menyerahkan surat pengunduran diri ke DPRD Kota Surakarta.
"Hari ini kami mengantarkan surat pengunduran diri kepada Bapak Ketua DPRD Kota Surakarta. Selanjutnya agar diproses sesuai mekanisme yang ada," katanya usai menyerahkan surat pengunduran diri di Kantor DPRD Surakarta, Selasa (16/7/2024).
Menurut Gibran, alasan pengunduran diri tersebut salah satunya untuk persiapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada 20 Oktober 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








