KPU Segera Kirim Rancangan PKPU Logistik Pilkada Serentak 2024 ke DPR

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengirim draft rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang logistik Pilkada Serentak 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, mengatakan pihaknya harus lebih dulu mendapat persetujuan dari DPR mengenai pendistribusian logistik Pilkada 2024.
"Setelah ini kami kirim (uji publik) ke komisi II DPR untuk mendapat persetujuan dalam rapat dengar pendapat (RDP)," kata Yulianto Sudrajat, Senin (15/7/2024).
Baca Juga: KPU Gandeng BMKG Petakan Cuaca Buruk di Pilkada 2024
Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik itu berharap komisi II DPR RI dapat segera mengesahkan rancangan PKPU tentang logistik Pilkada 2024 karena waktu pelaksanaan yang sudah mepet.
"Regulasi ini harus segera kami terbitkan agar persiapan KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota yang melaksanakan tahapan Pilkada agar mendapatkan kesiapan waktunya semakin cukup," ujarnya.
Lebih lanjut, Yulianto menuturkan proses logistik akan memakan banyak waktu karena harus disiapkan mulai dari perencanaan, pengadaan, sampai pada distribusi di hari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Indonesia Apresiasi Dukungan Papua Nugini Tingkatkan Kerja Sama Kawasan Pasifik
"Proses logistik dimulai dari perencanaan, pengadaan, sampai nanti distribusi," pungkasnya.
Sebagai informasi, KPU masih melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dalam pemutakhiran daftar pemilih Pilkada Serentak 2024.
Hasil pemutakhiran itu nantinya disusun sebagai acuan dalam menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan paling lambat 23 September.
Selanjutnya, masa kampanye Pilkada Serentak 2024 berlangsung selama 60 hari yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Baca Juga: Respons Rencana PKS Usung Bobby Nasution, PDIP Siapkan Koalisi dengan Perindo di Pilgub Sumut
Kemudian masuk masa tenang pada 24-26 November dan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 4UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 5Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian








