Akurat

Luhut: Ganti Kepala, IKN Tetap Jalan

Paskalis Rubedanto | 5 Juni 2024, 13:50 WIB
Luhut: Ganti Kepala, IKN Tetap Jalan

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bergantinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), tidak berdampak pada target pembangunan IKN.

“Enggak ada (penurunan target pembangunan IKN),” ujar Luhut usai rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: Habiburokhman Ungkap Ciri Orang Toxic yang Dimaksud Luhut: Pahlawan Kesiangan, Mengklaim Kerja Relawan dan Minta Jabatan ke Prabowo

Menurutnya, sudah tepat keputusan Presiden Joko Widodo mengganti kepala OIKN dengan Plt yakni Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.

Sebab, kata dia, seluruh permasalahan bisa langsung diidentifikasi dan segera diselesaikan.

“Sekarang apa yang dilakukan dengan Pak Basuki menjadi Plt kan sudah bagus. Kan masalahnya disitu sudah kita mampu identifikasi semua kok. Enggak ada masalah yang terlalu serius,” bebernya.

Lebih lanjut, Luhut juga mengungkap, Basuki tetap akan menjadi Plt, tidak menjadi Kepala OIKN, karena segera akan dicari penggantinya.

“Ya Plt saja sambil nanti cari. Enggak tahu (periode Jokowi atau selanjutnya). Itu tanya dua presiden (Jokowi atau Prabowo) itu saja,” tutup Luhut.

Baca Juga: Menko Luhut Dorong Penyelesaian Rafaksi Minyak Goreng

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meyampaikan kabar mengejutkan tentang Kepala OIKN Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mundur dari jabatannya.

"Beberapa waktu pak presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian beberapa waktu berikutnya, pak presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN," kata Pratikno melalui keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/6/2024).

 
 
 
 
 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.