AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bakal mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perubahan batas usia pasangan calon kepala daerah.
Anggota KPU RI, Idham Hakim mengatakan sudah menerima salinan putusan MA atas perkara Nomor 23 P/HUM/2024 terkait uji materiil Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 tentang pencalonan kepala daerah.
"Saya sudah laporkan kepada ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan akan dibahas di internal," kata Idham kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu itu meyakini bahwa putusan MA soal aturan batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota akan diterima Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Sebagai kewajiban etis KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk UU dan kami yakini bahwa pembentuk UU sangat memahami putusan MA memiliki kekuatan hukum final dan mengikat," ujarnya.
Sebagai informasi draf revisi PKPU, aturan mengenai batas usia termaktub dalam Pasal 15 yang berbunyi, "Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung pada saat penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota."
Sementara, aturan yang diubah MA berbunyi, "calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota paling rendah berusia 25 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."
Jika merujuk UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), aturan batas usia pasangan cakada diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Isinya menyatakan, "calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota."
Sementara, aturan yang diubah MA berbunyi, "calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota paling rendah berusia 25 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."
Jika merujuk UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), aturan batas usia pasangan calon kepala daerah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.
Isinya menyatakan, "calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota."
Secara tekstual ada perbedaan, antara aturan batas usia pasangan calon kepala daerah di UU Pilkada, dengan draf revisi PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah dan juga Putusan MA atas perkara uji materiil yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.