Akurat

Soal Usia Calon Kepala Daerah Boleh di Bawah 30 Tahun, Pengamat: Putusan MA Rasa MK

Paskalis Rubedanto | 31 Mei 2024, 19:58 WIB
Soal Usia Calon Kepala Daerah Boleh di Bawah 30 Tahun, Pengamat: Putusan MA Rasa MK

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengutak-atik batas usia calon gubernur dan calon bupati/walikota mengingatkan memori publik tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran Rakabumning Raka melenggang menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pengamat politik dari Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, menyoroti sejumlah keanehan terhadap putusan MA tersebut, terutama prosesnya yang terbilang cukup pendek.

“Ini adalah putusan MA rasa MK. Anehnya, MA hanya memerlukan waktu tiga hari untuk mengubah aturan batas minimal usia kepala daerah sejak diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024. Peristiwa ini sangat jarang terjadi dalam penyelesaian perkara di MA yang biasanya membutuhkan waktu relatif lama,” kata Karyono kepada Akurat.co, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga: Kolaborasi Bersama Shopee Live, Glowies Beauty Sukses Tingkatkan Penjualan Produk hingga 3 Kali Lipat

Atas peristiwa ini, kata dia, sangat logis jika publik mengkaitkannya dengan sosok Kaesang Pangarep yang disebut-sebut akan maju di Pilgub Daerah Khusus Jakarta (DKJ), 

“Usia Kaesang belum genap 30 tahun saat KPU menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024.  Usia ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024,” tuturnya.

“Jika benar putusan ini merupakan bagian dari upaya agar Kaesang bisa maju dalam pemilihan gubernur dalam pilkada serentak 2024, maka putusan MA ini semakin menegaskan adanya skenario melanggengkan politik dinasti di negeri ini,” pungkas Karyono.

Sebagai informasi, dalam pertimbanganya MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga: Saat Buron, Caleg DPRK Aceh Tamiang Tinggalkan Istri Hamil dan Sembunyi di Hutan

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

Dengan demikian, setelah putusan MA ini memberikan peluang kepada seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.