Putusan MA Lebih Bijak jika Berlaku di Pilkada 2029

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Agung (MA), soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, lebih bijak jika berlaku di pilkada selanjutnya.
Begitulah yang disampaikan oleh pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing.
"Akan lebih bijak kalau putusan MA ini diberlakukannya untuk pilkada lima tahun ke depan. Itu akan lebih fair," kata Emrus dalam keterangannya, Jumat (30/5/2024).
Menurutnya, putusan tersebut tidak berdasarkan dari sebuah alasan akademik yang masuk akal, karena jika MA memutus batas usia calon kepala daerah dari 30 tahun saat pendaftaran, menjadi 30 tahun saat pelantikan, Emrus menyebut hal itu tidak signifikan.
"Emangnya kalau ditambah atau dikurang batas usianya beberapa bulan, calon kepala daerah akan lebih matang? Coba kaji secara psikologis. Paling bedanyanya hanya dalam hitungan bulan. Itu tidak signifikan secara kematangan psikologisnya," bebernya.
“Apakah syarat umur saat pendaftaran, kemudian digeser menjadi saat pelantikan, akan menambah kemampuan memimipin daerah? Itukan hanya bergeser beberapa bulan. Itu enggak akan berpengaruh," demikian Emrus.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi yang dimohonkan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.
Baca Juga: Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Diterapkan di Pilkada 2024
Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda oleh mahkamah konstitusi maka batas usia cagub dan cawagub menjadi 30 tahun.
Hal tersebut dimuat dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu (29/5/2024).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA) tersebut," tulis putusan MA.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









