Akurat

MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Begini Tanggapan PDIP

Citra Puspitaningrum | 30 Mei 2024, 18:55 WIB
MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Begini Tanggapan PDIP
 
 
AKURAT.CO Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sangat jengkel dengan keputusan Mahkamah Agung yang mengubah batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun.
 
Dalam putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu, usia minimal 30 tahun bagi bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon dilantik sebagai kepala daerah definitif. Pada aturan sebelumnya, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun sejak penetapan. 
 
Menurut Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDI Perjuangan, Chico Hakim, aturan itu diubah demi memuluskan putra penguasa yakni Kaesang Pangarep yang ingin maju sebagai kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.
 
"Kembali lagi "hukum diakali oleh hukum" demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024). 
 
 
Chico menuturkan, bangsa Indonesia terus dipaksa mengakomodir pemimpin-pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, minim prestasi dan belum cukup umur. 
 
"Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," ujarnya. 
 
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi yang dimohonkan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur. 
 
Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda oleh MK maka batas usia cagub dan cawagub menjadi 30 tahun.
 
Hal tersebut dimuat dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu (29/5) kemarin.
 
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA) tersebut," tulis putusan MA. 
 
MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
 
 
Sebab, dalam ayat tersebut mengatur tentang calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun sejak penetapan.
 
Namun, kini ketentuan itu diubah menjadi minimal 30 tahun sejak pelantikan dilakukan.
 
"Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: Pasal 4 ayat (1) huruf d: "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih"," lanjut putusan tersebut. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.