Respons Gerindra Terkait Syarat Usia Cagub-Cawagub Jadi Minimal 30 Tahun Ketika Dilantik
Atikah Umiyani | 30 Mei 2024, 15:29 WIB

AKURAT.CO Partai Gerindra mengaku belum mendengar informasi mengenai langkah Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait perubahan syarat batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Keputusan MA ini muncul berbarengan dengan nama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang tiba-tiba masuk dalam bursa calon wakil gubernur yang akan diusung Partai Gerindra di Pilkada Jakarta 2024.
"Saya belum baca, belum denger, serius," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Muzani juga mengaku belum diinformasikan oleh Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengenai rencana menduetkan Budisatrio Djiwandono dengan Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta.
"Enggak ada, saya belum tau, belum denger dan Pak Dasco belum cerita mengenai hal ini," ujarnya.
Seperti diketahui, umur Kaesang saat ini belum genap 30 tahun. Kaesang pun akan terhalang untuk maju pilkada jika KPU masih memberlakukan peraturan yang lama. Sebab, Kaesang baru genap 30 tahun pada Desember mendatang, setelah pilkada selesai digelar.
Bersamaan dengan itu, Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait perubahan syarat batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Baca Juga: Sinopsis High School Return Of A Gangster, Drakor Terbaru dari Yoon Chan Young Jadi Jagoan!
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," begitu bunyi amar putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu (29/5/2024).
Perubahan itu terkait dengan syarat usia kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 4 huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam aturan tersebut diatur bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia 30 tahun sejak penetapan pasangan calon. Namun, kini bunyi pasal tersebut diubah menjadi bahwa usia 30 dihitung setelah calon terpilih akan dilantik.
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih."
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Yulius dan anggotanya Cerah Bangun tersebut, MA juga meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










