Akurat

Bawaslu Minta KPU Atur UU Pilkada Kampanye di Medsos

Citra Puspitaningrum | 29 Mei 2024, 13:06 WIB
Bawaslu Minta KPU Atur UU Pilkada Kampanye di Medsos
 
AKURAT.CO Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan mengenai kampanye di media sosial dan internet pada pilkada serentak 2024 belum diatur secara detail. 
 
"Metode kampanye dalam UU Pilkada belum memuat metode kampanye melalui media sosial dan internet dan metode rapat umum," kata Bagja dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024). 
 
 
Tak hanya menyoroti kampanye melalui media sosial dan internet. Pihaknya, lanjut dia, meminta KPU untuk mengatur larangan kampanye terkait penggunaan fasilitas jabatan pada pilkada serentak 2024.
 
"Juga larangan kampanye di tempat pendidikan yang perlu mengadopsi putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab dan tanpa kehadiran atribut kampanye," ujarnya. 
 
Bawaslu menilai perlu adanya perbaikan regulasi melalui kodifikasi antara undang-undang (UU) Pemilu dan Pilkada.
 
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, perbaikan ini diperlukan, agar bisa memberi kepastian hukum.
 
"Bawaslu menerima apa saja yang akan diamanatkan undang-undang karena kami hanya sebagai pelaksana. Tetapi, kami menitipkan ini (harapan perbaikan regulasi) kepada teman-teman Bappenas (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) atau pemerintah, akademisi, dan pemantau pemilu," tuturnya. 
 
 
Menurut dia, alasan mengenai diperlukan adanya perbaikan regulasi seperti kodifikasi UU Pemilu dan UU Pemilihan. Salah satunya karena masih adanya tumpang tindih atau kontradiksi norma dalam UU yang berbeda bahkan tak jarang ditemukan 'redundant' norma.
 
"Lalu adanya pengaturan yang berbeda atas isu yang sama oleh penyelenggara yang sama, aturan rancu atau multitafsir, dan perlu adanya kepastian hukum. Materi kodifikasi ini dari UU Pemilu, UU Pilkada, putusan MK, dan kebutuhan norma hukum atas suatu keadaan atau terjadinya kekosongan hukum," tandasnya. 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.