Pilih Oposisi, Kursi Ketua DPR PDIP Terancam Tergeser Melalui Revisi UU MD3
Citra Puspitaningrum | 27 Mei 2024, 18:55 WIB

AKURAT.CO Peluang menduduki kursi ketua DPR RI terancam tergeser jika PDI Perjuangan memilih menjadi oposisi pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pengamat Politik Citra Institute Efriza mengatakan, seharusnya PDI Perjuangan mendapatkan tiket otomatis untuk menduduki kursi Ketua DPR RI karena partai berlogo banteng moncong putih itu menjadi partai pemenang Pemilu Serentak 2024.
Tetapi Efriza menilai, hak PDI Perjuangan untuk menguasai parlemen bisa tergeser oleh kelompok pemenang pilpres melalui revisi UU 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
"Memang memungkinkan jika PDIP sebagai oposisi, maka satu-satunya strategi politik "melumpuhkan" kekuatan oposisi adalah merevisi undang-undang MD3," kata Efriza saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Menurut dia, pemenang pilpres akan mencari cara agar pemerintahan terpilih tidak diganggu dan untuk mencegah terjadinya ketidakstabilan politik di pemerintahan periode 2024-2029.
"PDIP jika diberikan kursi ketua DPR, maka akan menyebabkan pemerintahan Prabowo ke depan penuh dengan dinamika politik menyertainya," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa strategi yang tepat yang bisa digunakan kelompok pemenang pilpres adalah dengan melumpuhkan peluang kursi Ketua DPR yang dimiliki PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pemilu Serentak 2024.
"Strategi politik yang terbaik adalah melumpuhkan kekuatan PDIP untuk memeroleh kursi di DPR. Merevisi undang-undang dengan menghadirkan kekuatan koalisi besar," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








