DPR Diam-diam Kebut RUU MK, Pakar: Jelas Pesanan Kekuasaan

AKURAT.CO Perubahan keempat terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai merupakan pesanan kekuasaan.
Pengamat politik Indonesian Politic Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, menilai RUU yang dapat merugikan independensi hakim MK tersebut memang mencurigakan.
Sebab pembahasan RUU MK dilakukan oleh Komisi III DPR secara diam-diam di masa reses, sehabis sengketa Pilpres, karena mendapat evaluasi dari penguasa.
Baca Juga: RUU MK hingga Kementerian Dikebut, Pakar: DPR Hanya Jadi Penyokong Kekuasaan
"Terkait RUU MK jelas ini pesanan kekuasaan, dilakukan saat reses, dan berkaitan momentum Pilpres di mana MK mendapat catatan," ucap Dedi kepada Akurat.co, Jumat (17/5/2024).
Dia mengaku prihatin karena situasi ini, yang menandakan buruknya lembaga legislasi tersebut, karena UU seolah diremehkan dan bisa dipermainkan oleh kelompok tertentu.
"Situasi ini cukup jelas menandai buruknya tata kelola legislasi nasional kita, UU hanya dibuat sekedar untuk melegitimasi hasrat kekuasaan kelompok tertentu, bukan mendasar pada kemaslahatan bangsa dan negara," pungkasnya.
Baca Juga: RUU MK Dibahas Diam-diam, PDIP Singgung Sisi Gelap Kekuasaan: Hakim Gampang Dicopot
Sebelumnya, dikutip dari laman resmi DPR, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menteri Koordinator Polhukam Hadi Tjahjanto, saat raker di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2024).
"Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," tanya Adies.
Dalam rapat ini, Adies menyampaikan bahwa pada tanggal 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan memutuskan bahwa pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









