Demokrat Setuju UU Kementerian Negara Direvisi
Atikah Umiyani | 15 Mei 2024, 15:40 WIB

AKURAT.CO Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, mendorong dilakukannya revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Ia menilai, saat ini memang sudah saatnya UU tersebut untuk ditinjau kembali.
"Kalau pun ada keinginan untuk merevisi ya tentu dalam pandangan kami, ya, ini sudah saatnya kita tinjau, kita revisi," kata Khaeron kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Bukan tanpa alasan, hal itu disampaikan Khaeron karena UU Kementerian sudah lama tak tersentuh. Sehingga, perlu diperbaharui demi menjawab berbagai kebutuhan bagi pemerintahan yang akan datang.
"UU Kementerian lembaga ini memang belum ada revisi sejak 2008, padahal kan politik itu dinamis, apalagi posisi atau portofolio kementerian dan lembaga negara itu sangat dibutuhkan, mengikuti terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dan tentu pada akhirnya menjadi domain presiden terpilih," ujarnya.
Khaeron pun tak menyangkal bahwa dorongan revisi UU Kementerian ini berbarengan dengan wacana Presiden terpilih, Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian menjadi 40. Ia menilai, itu hanya faktor kebetulan.
"Ya, karena timingnya pas saja. Timingnya pas, kita juga mengevaluasi, kita juga memonitor perjalanan implementasi UU ini dan tentu pada akhirnya, klop, mungkin dengan keinginan pak Prabowo sebagai pemegang hak prerogatif, begitu dan bagi DPR nanti menggodoknya tentu pada sisi urgensi mana yang tentu nanti kita harus dukung," ucapnya.
Lagi pula, Khaeron menilai revisi UU Kementerian adalah hal yang biasa. Perubahan atau penambahan jumlah kementerian juga diharapkan bisa menambah efektivitas kinerja pemerintah.
"Kan demi keefektifan negara, pemerintah tentu harus secara spesifik bahwa kementerian juga bisa menggarap sektor-sektor yang tentu ini menjadi tujuan berbangsa bernegara," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










