Akurat Logo

Banyak Calon Independen Gugur di Pilkada Karena Kesiapan Persyaratan Tak Maksimal

Citra Puspitaningrum | 14 Mei 2024, 14:58 WIB
Banyak Calon Independen Gugur di Pilkada Karena Kesiapan Persyaratan Tak Maksimal

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab penyebab minimnya bakal pasangan calon kepala daerah non partai yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2024. Faktor utama yang membuat bakal calon kepala daerah gagal maju, adalah karena persiapan yang tidak maksimal dalam melengkapi persyaratan.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik menyebut, bahwa kesiapan masing-masing bakal calon kepala daerah untuk melengkapi persyaratan menjadi latar belakang yang membuat bakal calon dari jalur independen bertumbangan.

"Kesiapan bakal pasangan calon dalam mengumpulkan dan mengelola data, serta mengadministrasikan dukungannya itu faktor utama. Kesiapan, faktor utama," kata Idham kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Golkar: Ridwan Kamil Lebih Condong ke Jabar di Pilkada 2024

Idham menambahkan, dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bakal pasangan calon non partai memang harus melengkapi syarat dukungan ke KPU.

Penyerahan dukungan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi baka calon kepala daerah yang maju dari jalur independen. Dukungan yang dimaksud yakni bukti fotokopi KTP atau surat keterangan Dukcapil yang kemudian diverifikasi secara administrasi juga faktual oleh KPU daerah.

"Prinsipnya 12 Mei jam 23 lewat 59 menit itu adalah batas waktu akhir penyerahan. Kalau sekiranya pada jam dan waktu itu tidak terpenuhi syarat minimal dan sebarang dukungan maka itu tidak bisa diperbaiki," ujarnya.

Sebelumnya, selama masa penyerahan syarat dukungan calon non partai dibuka sejak 8-12 Mei 2024 sejumlah bakal calon kepala daerah telah meminta akun Sistem Informasi Pencalonan dari KPU di setiap daerah.

Namun, hingga penutupan tidak semua bakal calon dapat memenuhi syarat dukungan. Contohnya seperti yang terjadi di Jakarta dari empat calon kandidat hanya ada satu bakal pasangan calon yang berhasil menyerahkan dukungan sebagai syarat dalam keikutsertaan di Pilkada Jakarta 2024.

Dharma Pongrekun dan Wardana Abyoto saja yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menjadi kontestan dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Juga: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto Penuhi Syarat KPU, Berikut Jadwal Tahapan Lanjutan Jalur Independen Pilkada Jakarta 2024

"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Wardana Abyoto tambahnya.

Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.

Sebagaimana ketentuan, bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.