Akurat

Baleg DPR Gelar Rapat Pleno, Bahas Usulan Perubahan Jumlah Menteri

Paskalis Rubedanto | 14 Mei 2024, 14:52 WIB
Baleg DPR Gelar Rapat Pleno, Bahas Usulan Perubahan Jumlah Menteri

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat pleno untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 tentang Kementerian Negara.

Salah satu perwakilan Tim Ahli Baleg DPR RI, memaparkan materi pembahasan yang akan dibahas dalam rapat pleno tersebut.

Salah satunya adalah Pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara, yang mengatur tentang jumlah kementerian yang mulanya maksimal 34 menteri, diusulkan berubah menjadi sesuai keburuhan presiden.

Baca Juga: Mardani Ali Sera: Kementerian Mestinya Mengecil Bukan Membesar

"Kemudian yang kedua berkaitan dengan rumusan Pasal 15. Pasal dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata salah satu Tim Ahli Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

"Demikian bapak itu sekalian dua materi muatan mengenai perubahan atas RUU Kementerian Negara," tutupnya.

Dalam kesempatan itu, Pimpinan Baleg DPR RI, Ahmad Baidowi (Awiek), menggarisbawahi bahwa jumlah menteri akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden dengan mengedepankan efektivitas penyelengaraan pemerintahan. Di mana, jumlah menteri nantinya tidak pasti lebih dari 34 orang, bisa saja kurang dari itu.

Kemudian, rapat pleno dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat para anggota Baleg DPR DI dari seluruh fraksi yang hadir.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.