Potret Buram Kinerja DPR, Hanya Bisa Sahkan UU DKJ Dari 47 RUU Prioritas

AKURAT.CO Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) melakukan evaluasi terhadap kinerja DPR RI selama masa sidang IV tahun sidang 2023-2024.
Kinerja DPR disebut masih jauh dari kata optimal dan belum mampu memberi kepuasan terhadap masyarakat.
Dalam bidang legislasi, Peneliti Formappi Y. Taryono menjelaskan, DPR RI hanya mampu mengurangi 1 dari 47 Daftar RUU Prioritas tahun 2024. Adapun, RUU yang disahkan mengenai Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Jadi hanya 1 RUU yaitu RUU Daerah Khusus Jakarta yang berhasil disahkan DPR dari 47 RUU Daftar Prioritas 2024," kata Taryono di Kantor Formappi, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: DPR Harap Lulusan BLK Agrobisnis Penuhi Kebutuhan Dunia Usaha
Selain RUU DKJ, Taryono menjelaskan, sebetulnya DPR RI juga mengesahkan Revisi UU Desa. Namun, UU Desa ini tidak masuk dalam daftar prioritas melainkan masuk dalam Daftar RUU Kumulatif Terbuka.
"Baik RUU Desa maupun RUU DKJ sama-sama dibahas secara terburu-buru oleh DPR," ucapnya.
Taryono menambahkan, pengesahan 1 RUU dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024 menjadi catatan negatif kinerja DPR. Sebab, hal ini sebagai tanda minimnya kinerja DPR dalam menyusun RUU prioritas.
"Pengesahan 1 RUU dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024 merupakan potret buram kinerja legislasi DPR. Dengan capaian tersebut, beban kinerja legislasi DPR masih banyak sekali (46 RUU)," ujarnya.
Baca Juga: Catatan Klas Rawat Inap Standar (KRIS) di Perpres Nomor 59 Tahun 2024
Menurutnya, beban DPR akan semakin berat karena masa tugas akan usai pada Oktober mendatang. Belum lagi, DPR menambahkan beban baru berupa pembahasan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota.
Ia menilai, penumpukan beban legislasi di tengah sempitnya waktu untuk melakukan proses pembahasan yang berkualitas sangat berpotensi mengurangi kualitas RUU yang akan dihasilkan.
"Dengan mencermati kinerja legislasi selama ini, bisa dipastikan seluruh sisa prolegnas prioritas tahun 2024 dan usulan RUU inisiatif DPR tersebut tidak mampu diselesaikan oleh DPR masa bakti 2019-2024," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian









