Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto Penuhi Syarat KPU, Berikut Jadwal Tahapan Lanjutan Jalur Independen Pilkada Jakarta 2024
Ratu Tiara | 13 Mei 2024, 18:02 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta pada Rabu 27 November 2024. Lantas siapa saja bakal calon pasangan yang akan berlaga di Pilkada Jakarta?
Berdasarkan keterangan KPU DKI Jakarta, tercatat baru ada satu pasangan bakal bakal calon melalui jalur independen atau perseorangan alias non partai yakni Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun bekas Kepala BSSN dan Kun Wardana Abyoto.
Baca Juga: Putri Zulhas Zita Anjani Disebut Bakal Dampingi Ridwan Kamil Bertarung di Pilkada DKI Jakarta
Lalu bagaimana tahapan selanjutnya, setelah bakal pasangan calon independen itu dinyatakan berhasil memenuhi syarat dukungan.
Berikut rincian jadwal pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan dalam Pilkada Jakarta 2024 :
a. Pengumuman penyerahan dukungan
Minggu, 5 Mei 2024 - Selasa, 7 Mei 2024
b. Penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Rabu, 8 Mei 2024 - Minggu, 12 Mei 2024
c. Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Senin, 13 Mei 2024 - Rabu, 29 Mei 2024
d. Tanggapan atas dukungan
Senin, 13 Mei 2024 - Jumat, 26 Juli 2024
e. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
Senin, 27 Mei 2024 - Rabu, 29 Mei 2024
f. Penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS
Kamis, 30 Mei 2024 - Senin, 3 Juni 2024
g. Verifikasi faktual kesatu
Senin, 3 Juni 2024 - Minggu, 16 Juni 2024
h. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat Kecamatan
Senin, 17 Juni 2024- Minggu, 23 Juni 2024
i. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat Kabupaten/Kota
Senin, 24 Juni - Minggu, 30 Juni
j. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat provinsi
Senin, 24 Juni - Minggu, 30 Juni
k. Perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Senin, 1 Juli - Minggu 7 Juli
l. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan
Senin, 8 Juli - Sabtu, 30 Juli
m. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Kamis, 18 Juli - Sabtu, 20 Juli
n. Penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS
Minggu, 21 Juli - Kamis, 25 Juli
o. Verifikasi faktual kedua
Rabu, 24 Juli - Jumat, 2 Agustus
p. Rekapitulasi verifikasi faktual kedua di tingkat kecamatan
Sabtu, 3 Agustus - Rabu, 7 Agustus
q. Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal di tingkat kabupaten/kota
Kamis, 8 Agustus - Rabu, 14 Agustus
r. Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal di tingkat provinsi
Kamis, 8 Agustus - Rabu, 14 Agustus
s. Penetapan pemenuhan syarat dukungan
Kamis, 8 Agustus - Senin 19 Agustus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








