Pernah Menyandang Status Narapidana, Kans Ahok Maju Pilgub DKI Jakarta Mulus Tak Terbentur Aturan

AKURAT.CO Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok kembali menghiasi bursa bakal calon Pilkada Jakarta 2024. Peluang itu terbuka lebar meski pernah menyandang status narapidana.
Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, calon kepala daerah yang berstatus narapidana dengan hukuman di atas lima tahun yang ingin maju Pilkada harus memiliki masa jeda 5 tahun. Setelah itu, yang bersangkutan juga mesti membuat surat peryataan sebagai narapidana.
Mengacu peraturan tersebut, maka Ahok memiliki peluang untuk diusung kembali partai politik sebagai calon gubernur dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024. Jika Ahok bersedia, maka peta pertarungan menjadi sengit karena nama beken lainnya seperti Ridwan Kamil, Sahroni, Anies Baswedan dan Mardani Ali Sera juga digadang maju pada Pilkada Jakarta November mendatang.
Baca Juga: Tahapan Pilkada 2024
"Namun terkait ketentuan mantan terpidana kan ada di undang-undang disebutkan bahwa mantan terpidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun harus ada masa jeda lima tahun," kata Dody di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya masih menunggu peraturan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.
"Kemudian terkait dengan administratif yang lain tentu nanti kita akan bisa lihat di peraturan perundang-undangan seperti itu," ujarnya.
Dia menambahkan, syarat pencalonan kepala daerah diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal itu mengatur pencalonan bagi mantan terpidana.
"Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.
Aturan itu kemudian diperjelas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.
Baca Juga: Ngumpulin KTP Buat Ikut Pilkada Jakarta, Tim Pemenangan Bung Fajrie Malah Diminta Sembako
MK memberi tiga poin rincian mengenai syarat mantan terpidana menjadi calon kepala daerah. Tiga poin itu dibubuhkan dalam pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.
Diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama pada 9 Mei 2017. Ahok lantas harus menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu bebas murni pada 24 Januari 2019 lalu setelah menjalani masa hukuman 1 tahun 8 bulan dari total 2 tahun vonis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







