Akurat

Pendaftaran Calon Gubernur Jakarta Jalur Independen Dibuka Sampai 19 Agustus

Wahyu SK | 5 Mei 2024, 17:48 WIB
Pendaftaran Calon Gubernur Jakarta Jalur Independen Dibuka Sampai 19 Agustus

AKURAT.CO KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran calon gubernur yang akan bertarung secara independen mulai hari ini (Minggu, 5/5/2024) hingga 19 Agustus mendatang.

Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengingatkan bahwa cagub independen harus memenuhi sejumlah syarat wajib apabila lolos menjadi kandidat Pilkada DKI Jakarta 2024.

"Kami telah mengeluarkan Keputusan KPU mengenai jumlah syarat untuk dukungan minimal yaitu 618.750 warga," katanya saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga: Pilkada DKI Jakarta 2024, Momentum Penting untuk Keberlanjutan Pembangunan Nasional

Dody mengatakan, dukungan warga Jakarta melalui KTP harus tersebar di minimal empat wilayah administrasi.

"Mereka (terlebih dahulu) akan mengisi formulir syarat pendaftaran," ujarnya.

Menurut Dody, sejauh ini sudah ada tim pendukung cagub jalur independen yang melakukan konsultasi ke KPU DKI Jakarta. Salah satunya tim dari purnawirawan polisi Dharma Pongrekun.

Sang purnawirawan diketahui sudah mendeklarasikan diri untuk maju sebagai bakal cagub perseorangan di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Namun, belum diketahui siapa yang akan menjadi bakal pendamping Dharma.

Baca Juga: Gerindra dan Demokrat Siap Dukung Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta 2024

"Untuk calon perseorangan, ada beberapa tim yang sudah berkonsultasi di pelayanan helpdesk ya. Jumlahnya antara satu sampai dua orang bakal calon,” terang Dody.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK