Akurat

Wakil Ketua MPR: Gugatan PDIP di PTUN Percuma

Paskalis Rubedanto | 3 Mei 2024, 15:12 WIB
Wakil Ketua MPR: Gugatan PDIP di PTUN Percuma

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan, merespons gugatan proses pemilu PDI Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan yang berujung meminta MPR tak melantik paslon terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menurut Syarief tidak akan berdampak apapun alias percuma.

“Gugatan PDIP ke PTUN apapun hasilnya tidak akan berdampak kepada MPR RI,” kata Syarief kepada Akurat.co, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga: Syarief Hasan: BNI Cetak Laba Cambuk dan Tantangan Bagi BUMN Lainnya Perbaiki Kinerja

Syarief mengatakan, MPR RI tetap akan melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029, pada Oktober 2024 nanti.

“MPR RI harus dan tetap akan melantik presiden terpilih 20 Oktober 2024, yang sesuai UU Pemilu dan hasil perhitungan KPU yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam sidang perdana gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP), Gayus Lumbun, menguraikan pasal mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU RI. 

Sebab, KPU diduga tidak melaksanakan atau upaya pembiaran, dalam hal pelanggaran hukum dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: PTUN Jakarta Keluarkan Putusan Sela soal Gugatan Anwar Usman, Ini Dampaknya

Maka dari itu, Gayus mengatakan jika hal tersebut ditemukan dalam persidangan, pihaknya memohon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, untuk diambil tindakan administrasi. 

"Kami mohon (Prabowo-Gibran) untuk tidak dilantik artinya kami mengajukan cawapres tadinya yang disebut sebagai cawapres berdasar temuan persidangan nanti apakah telah melaksanakan tugas negara yamg merupakan KPU itu telah melanggar hukum. Kalau itu terbukti dalam persidangan kami minta untuk tidak dilantik," kata Gayus usai persidangan pendahuluan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.