PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Pakar: Hal Konyol

AKURAT.CO Direktur Eksekutif LP3S, Jerry Massie menilai, permintaan Tim Hukum PDIP mendorong MPR RI tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih 2024/2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, adalah hal yang konyol alias tidak masuk akal.
Menurutnya, gugatan tersebut akan tetap diterima dan diproses oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) namun tidak akan dikabulkan.
"Jadi bagi saya tetap kan ditolak di PTUN tapi laporannya diterima, karena untuk menggugurkan mendorong MPR untuk tidak melantik ini sebuah hal yang konyol sebetulnya dan tidak pernah terjadi sebelumnya," ucap Jerry kepada Akurat.co, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga: Rakyat Menunggu Tangisan PDIP Saat Jadi Oposisi
"MPR itu tetap akan melantik presiden dan wakil presiden pada bulan Oktober. Mereka itu wasting time, buang-buang waktu," sambungnya.
Dia menegaskan, gugatan PDIP ke PTUN tidak berpengaruh lagi, dikarenakan berdasarkan Undang-Undang Pemilu, proses pemilu dinyatakan selesai setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dan ditetapkan oleh KPU.
"Sebetulnya ini sudah tidak ada pengaruhnya lagi secara aspek undang undang Pemilu kan. Persyaratannya kan di MK dan di KPU jadi memang hanya sebuah biasalah PDIP itu hanya mencari sensasi saja, seakan-akan mungkin partai yang getol membela demokrasi," ujarnya.
"Jadi saran saya buat PDI, hentikan saja ke PTUN, dari kemarin Megawati sempat amicus curiae itupun enggak ada pengaruhnya," tandasnya.
Sebelumnya, dalam sidang perdana gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP), Gayus Lumbun, menguraikan terhadap pasal mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU RI.
Baca Juga: Gugat ke PTUN, Tim Hukum PDIP Minta MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran
Sebab, KPU diduga tidak melaksanakan atau upaya pembiaran, dalam hal pelanggaran hukum dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Maka dari itu, Gayus mengatakan jika hal tersebut ditemukan dalam persidangan pihaknya memohon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, untuk diambil tindakan administrasi.
"Kami mohon (Prabowo-Gibran) untuk tidak dilantik artinya kami mengajukan cawapres tadinya yang disebut sebagai cawapres berdasar temuan persidangan nanti apakah telah melaksanakan tugas negara yamg merupakan KPU itu telah melanggar hukum. Kalau itu terbukti dalam persidangan kami minta untuk tidak dilantik," kata Gayus usai persidangan pendahuluan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








