Akurat

Mangkir dari Sidang PHPU Pileg 2024, Begini Alasan KPU RI

Citra Puspitaningrum | 2 Mei 2024, 14:52 WIB
Mangkir dari Sidang PHPU Pileg 2024, Begini Alasan KPU RI

AKURAT.CO Komisioner KPU RI Idham Holik angkat bicara atas ketidakhadiran para anggota dalam sidang PHPU Pileg 2024 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).

Idham menjelaskan, sebetulnya pihaknya telah membagi para komisioner pada setiap panel sidang PHPU Pileg 2024. Dia menyebut setiap panel diwakili dua anggota KPU RI, namun ketidakhadiran pada hari ini karena banyak agenda.

"Tapi memang kebetulan agenda kita begitu padat, kami juga harus menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan KPU sebagai regulator," kata Idham di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga: Hakim MK Kesal Gara-gara Komisioner KPU Mangkir dari Sidang PHPU Pileg 2024

Idham menegaskan pihaknya, akan memperbaiki kesalahan yang disorot hakim MK pada sidang hari ini. "Prinsipnya ke depan, kami akan perbaiki. Sudah pasti kami sangat menghormati Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

"Kami menghormati apa yang disampaikan oleh beliau (Hakim MK), kami sangat menghormati itu. Kami sejak awal sangat serius mempersiapkan persidangan ini," sambungnya.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyoroti ketiadaan komisioner KPU dalam sidang PHPU Pileg 2024 pada Kamis (2/5/2024). Arief menduga komisioner KPU tak pernah serius dalam menghadapi sidang sejak sengketa Pilpres.

Mulanya Arief mempersilahkan kuasa hukum PAN untuk mengurai pokok gugatan perkara. Dalam keterangan itu didapati kesalahan KPU karena lebih dulu membuka kotak suara yang terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Baca Juga: KIP Gelar Sidang Permohonan Informasi Sikadeka dan Sirekap KPU yang Diajukan ICW

Pembukaan surat suara itu dilakukan dengan dalih mengumpulkan barang bukti yang nantinya dipakai dalam sidang sengketa PHPU Pileg 2024.

"Yang menjadi pertanyaan kami, pembukaan kotak suara itu awalnya untuk pengambilan bukti, Yang Mulia. Bukti yang kami ajukan di sini kan antara d.hasil kabupaten, d.hasil kecamatan, c.hasil, dan c.hasil salinan," ucap kuasa hukum PAN di panel 3 sidang PHPU Pileg 2024.

Kemudian Arief meminta klarifikasi atas peristiwa pembukaan kotak suara tersebut ke pihak KPU. Seketika Arief menyisir pandangan ke arah kursi yang menjadi tempat duduk KPU, tetapi tak ada satu pun prinsipal KPU RI yang hadir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.