Terima Putusan MK, Partai Buruh Bakal Dukung Program Prabowo-Gibran

AKURAT.CO Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, bahwa partainya menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Maka dari itu, Partai Buruh akan mendukung program yang dijalankan presiden-wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada periode 2024-2029.
"Intinya kita menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menetapkan oleh KPU, presiden terpilih dan wapres terpilih. Partai Buruh berkewajiban menerima itu secara konstitusional. Kami mendukung program dari bapak Prabowo-Gibran," kata Said Iqbal di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).
Meski begitu, partainya belum berencana untuk mendeklarasikan dukungan terhadap Prabowo-Gibran dalam waktu dekat. Adapun rencana tersebut masih dalam pertimbangan.
"Kita pertimbangkan dukungan Partai Buruh untuk beliau," jelasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menolak gugatan dari dua permohonan dalam sengketa Pilpres 2024. Adapun permohonan itu diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Oleh karena itu, Prabowo-Gibran tetap jadi pemenang Pilpres 2024. KPU sendiri tetap menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sesuai keputusan sebelumnya pada 24 April 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









