Akurat

Respons Putusan MK, Anies Janji Berikan Pernyataan Resmi

Citra Puspitaningrum | 22 April 2024, 16:02 WIB
Respons Putusan MK, Anies Janji Berikan Pernyataan Resmi

AKURAT.CO Calon presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan mengatakan, bakal menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Diketahui, MK menolak permohonan yang dilayangkan tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) yang meminta pemilu ulang dan menggugurkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Kita tadi sudah dengarkan ya keputusan dari MK. Jadi sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi," kata Anies di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilpres 2024 Anies-Muhaimin

Anies menambahkan, pihaknya akan menyampaikan secara langsung peryataan usai mendengarkan putusan MK. Dia meminta awak media untuk menunggu kabar tersebut.

"Berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang MK.

"Dalam pokok permohonan permohonan untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Dalam putusannya, majelis hakim MK menolak sejumlah dalil yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Dalil yang ditolak MK antara lain intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara Prabowo-Gibran, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.