Akurat

MK: Mendag Zulhas Tidak Terbukti Langgar Aturan Pemilu 2024

Paskalis Rubedanto | 22 April 2024, 12:25 WIB
MK: Mendag Zulhas Tidak Terbukti Langgar Aturan Pemilu 2024

AKURAT.CO Hakim Mahkamah Konstitusi, Guntur Hamzah, menyebut dalil permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), tidak dapat dibuktikan.

Guntur menyebut, MK telah memeriksa secara saksama dalil Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, bukti-bukti surat atau tulisan dan lainnya serta saksi yang diajukan Pemohon, keterangan Bawaslu beserta bukti-bukti dan saksi yang diajukan, serta fakta hukum yang terungkap dalam persidanga.

"Mahkamah mempertimbangkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Mendag Zulkifli Hasan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya," katanya di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Dalil Kubu Anies Dibantah Lagi, MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy dalam Debat Capres Bukan Pelanggaran

Menurutnya, dalam menarik kesimpulan terkait dugaan pelanggaran pemilu terhadap peristiwa tersebut, Bawaslu belum memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu.

"Hal demikian terjadi karena tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil, sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu tidak dilakukan secara komprehensif," tutur dia.

Dia menekankan, MK menyatakan permohonan tersebut tidak terbukti, lantaran dalam persidangan tidak ada keterangan lebih detail dari pemohon untuk membuktikan.

"Sementara Mahkamah, tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut berkenaan hal tersebut, karena di samping telah dilakukan tindakan oleh Bawaslu, juga bukti tentang penggunaan fasilitas negara terhadap menteri yang bersangkutan tidak secara detail dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan. Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon a quo," ucap Guntur.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.