Amicus Curiae Jadi Perjuangan Megawati Buktikan Kecurangan Pilpres 2024

AKURAT.CO Istilah Amicus Curiae atau lebih dikenal di Indonesia sebagai sahabat pengadilan mendadak familiar di telinga masyarakat, setelah Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menyerahkan amicus curiae terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umun (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berkas amicus curiae Megawati diserahkan oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto beserta jajaran DPP pada Selasa (16/4/2024). Penyerahan amicus curiae ini juga dilengkapi dengan surat kuasa dari Megawati Soekarnoputri.
Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai itu semua merupakan bagian dinamika yang terjadi di MK menjelang putusan PHPU Pilpres 2024.
Baca Juga: TKN Sebut 10 Ribu Pemilih Prabowo-Gibran Akan Ajukan Amicus Curiae ke MK
"Apapun itu sudah menjadi proses bagian dari peradilan di Mahkamah Konstitusi. Saya melihat pengajuan amicus curiae adalah bagian dari perjuangan Megawati dan dari kubu yang kalah," kata Ujang saat dihubungi Akurat.co di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Menurut dia, semua pihak yang kalah dalam pertarungan Pilpres 2024 menginginkan MK memutuskan perkara dengan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto yakni Gibran Rakabuming Raka.
Tetapi, jika majelis hakim MK menilai tidak ada bukti yang menerangkan dugaan kecurangan maka perjuangan yang dilakukan kubu pasangan calon nomor urut 1 dan 3 menjadi sia-sia karena MK hanya melihat bukti dari setiap persidangan.
"Jadi ini cara terakhir dari kubu yang kalah untuk berjuang mati-matian ingin membuktikan kecurangan, walaupun kecurangannya belum tentu terbukti. Tapi apapun itu harus dihargai kalau dalam struktur kenegaraan dibolehkan," ujarnya.
Baca Juga: Bisa Ditolak, Ini 3 Hal yang Membuat Amicus Curiae Megawati Tidak Menjadi Acuan MK
Kendati demikian, dia menambahkan semua keputusan berada di pundak majelis hakim MK. Artinya, apapun dinamikanya, hakim MK tidak boleh diintervensi apalagi menggunakan dalil bahwa putusan MK tidak adil karena mengabaikan amicus curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri.
"Hakim MK memutuskan berdasarkan bukti yang ada, berdasarkan fakta yang ada. Jadi soal itu harus tetap kita hormati dan hakim harus memutuskan dengan seadil-adilnya. Asalkan jangan sampai menjadi persepsi negatif jika pengajuannya ditolak," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana






