Akurat

Sufmi Dasco: Amicus Curiae Tidak Masuk Pertimbangan Hakim MK

Paskalis Rubedanto | 17 April 2024, 15:15 WIB
Sufmi Dasco: Amicus Curiae Tidak Masuk Pertimbangan Hakim MK

AKURAT.CO Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, turut berkomentar soal Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang mengajukan diri jadi amicus curiae sidang sengketa Pilpres di MK.

"Ya kita kan sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan, namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Dasco menilai, apa yang dituangkan Megawati dalam amicus curiae tersebut semuanya sudah disampaikan oleh Tim Hukum Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD di persidangan, bahkan sudah dipatahkan.

Baca Juga: MK Diminta Tolak Amicus Curiae Megawati Karena Dianggap Tidak Independen

"Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," ucapnya.

Maka dari itu, dia menyebut bahwa amicus curiae tidak bisa menjadi bahan pertimbangan hakim MK dalam mengambil keputusan.

"Oleh karena itu di dalam rezim Undang-Undang MK, maupun di dalam (Undang-Undang) Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukan ke dalam perimbangan-pertimbangan hakim," pungkas Dasco.

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyerahkan berkas pengajuan amicus curiae atau pendapat sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berkas berbentuk tulisan tangan Megawati tersebut diserahkan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.