Bawaslu Serahkan Nota Kesimpulan Sidang PHPU Pilpres 2024 Hari Ini

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menyerahkan nota kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024) hari ini.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya sudah menyiapkan semua berkas nota kesimpulan sidang PHPU Pilpres 2024 di tengah perayaan HUT ke-16 Bawaslu.
Baca Juga: Libur Lebaran 2024 Berakhir, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan
"Hari ini ulang tahun ke-16 Badan Pengawas Pemilu. Di tengah hari ini juga hari terakhir untuk mengumpulkan kesimpulan pada sidang atau perkara sengketa hasil Pilpres di tahun 2024," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Bagja menjelaskan jajaran Bawaslu terus memeriksa kelengkapan dokumen nota kesimpulan sidang PHPU Pilpres 2024 agar sesuai dengan fakta pengawasan yang dilakukan jajaran seluruh Indonesia.
Baca Juga: 7 Makanan untuk Turunkan Darah Tinggi Usai Konsumsi Banyak Hidangan Berlemak Saat Lebaran
"Baik TA (tenaga ahli) maupun para staf sedang mengerjakan (pengecekan dokumen nota) kesimpulan. Kita berharap kesimpulan bisa kita submit pada hari ini," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









