Akurat Logo

Ada Celah yang Bisa Jadi Masalah Besar dalam RUU Perampasan Aset, Apa Itu?

Ayu Rachmaningtyas | 28 Oktober 2026, 18:13 WIB
Ada Celah yang Bisa Jadi Masalah Besar dalam RUU Perampasan Aset, Apa Itu?
Ilustrasi hukum.

AKURAT.CO Pakar hukum, OC Kaligis, menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana yang dinilainya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Ia menilai sejumlah pasal dalam rancangan aturan tersebut masih mengandung inkonsistensi, terutama terkait mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana.

Kaligis menjelaskan, Pasal 1 angka 3 mendefinisikan perampasan aset sebagai proses pengambilalihan aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, Pasal 3 membuka kemungkinan perampasan aset dilakukan tanpa didasarkan pada putusan pidana.

"Ini sudah dua hal yang kontradiktif: satu berdasar putusan, satu tidak berdasar putusan," kata Kaligis saat menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, perbedaan ketentuan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan perlindungan hak milik dan penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses penegakan hukum.

Ia juga mempersoalkan Pasal 48 yang mengatur pengelolaan aset sitaan, termasuk aset yang dirampas melalui mekanisme tanpa putusan pidana.

"Bagaimana mungkin suatu aset dapat dikelola, dimanfaatkan, dilelang, atau dieksekusi secara akuntabel sebagai aset tindak pidana apabila belum pernah ada putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa suatu tindak pidana benar-benar telah terjadi?" ujarnya.

Kaligis turut menyoroti Pasal 51 ayat (1) dan ayat (3) yang mengatur kewenangan penyidik, jaksa, atau hakim untuk mengamankan, memusnahkan, melelang, hingga menjual aset sitaan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila aparat yang menangani perkara juga diberi kewenangan mengelola dan menjual aset sitaan.

"Memberikan kewenangan kepada aparat pemeriksa perkara untuk sekaligus mengelola, menilai, hingga melakukan penjualan seketika atas aset bernilai miliaran rupiah (Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (3)) tanpa adanya putusan tindak pidana terlebih dahulu akan menciptakan moral hazard yang sangat tinggi, membuka celah pemerasan (extortion), serta penyalahgunaan wewenang (abuse of power)," jelasnya.

Selain itu, Kaligis mempertanyakan mekanisme pemulihan hak pemilik aset apabila barang yang disita telah dijual atau dilelang, tetapi pemiliknya kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.

Ia menilai ketentuan ganti rugi dalam Pasal 29 belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada pemilik aset karena nilai penggantian dibatasi berdasarkan hasil penjualan.

Ketentuan tersebut, menurutnya, belum memperhitungkan potensi kerugian lain, seperti hilangnya keuntungan usaha, kerugian imateriil, dan perubahan nilai aset akibat inflasi.

"Penggunaan dana negara untuk membayar ganti rugi akibat kesalahan pengelolaan aset dapat menimbulkan persoalan pertanggungjawaban keuangan negara," ujarnya.

Persoalan lainnya berkaitan dengan pembuktian kepemilikan aset oleh pihak ketiga maupun ahli waris.

Dalam rancangan aturan tersebut, aset yang telah dialihkan kepada anggota keluarga atau pihak lain tetap dapat menjadi objek perampasan.

Kaligis menilai, ketentuan itu berpotensi membebani pihak yang belum tentu terlibat dalam tindak pidana karena harus membuktikan sendiri keabsahan perolehan asetnya.

Baca Juga: BPK Ungkap 18 Penyimpangan Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.