Tim Ganjar-Mahfud Pertanyakan Sikap Yusril yang Labil Soal Syarat Usia Cawapres

AKURAT.CO Anggota Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Luthfi Yazid, menyinggung sikap ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra yang tidak konsisten tentang syarat usia capres-cawapres.
Awalnya, Yusril menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PPU-XXI/2023 merupakan cacat hukum.
"Dia (Yusril) mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius. Bahkan mengandung penyelundupan hukum karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu," kata Luthfi dalam sidang PHPU sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga: Jaro Ade Beri Penjelasan, Hakim Saldi Isra Sebut Desa Cileuksa Saat Persidangan MK
Namun, sikap Yusril berubah seketika saat Gibran Rakabuming Raka berhasil lolos menjadi cawapres Prabowo Subianto. Atas dasar itu, Luthfi pun meminta pendapat Yusril terkait persoalan batas usia capres-cawapres.
"Sebab itu, Saudara Yusril mengatakan, andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pen-cawapres-annya. Saya mohon tanggapan dari Saudara (Yusril)," ucapnya.
Yusril yang hadir sebagai Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, yang juga sebagai perwakilan pihak terkait, langsung memberikan tanggapan. Menurut Yusril, penyelenggara negara harus tegas mengambil keputusan.
Di satu sisi, dia mengakui bahwa putusan 90 merupakan peraturan yang problematik. Namun, putusan 90 merupakan peraturan yang mengikat, dari sisi kepastian hukum.
"Ketika kita berbicara dalam konteks penyelenggaraan negara, kita tidak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung, tapi kita harus mengambil sebuah keputusan," beber Yusril.
Yusril mengaku pembahasan soal mencari keadilan yang sempurna tak mungkin rampung. Katanya, keadilan sempura terus dikejar, pencariannya tak akan berujung.
"Kita tahu dalam filsafat hukum, persoalan keadilan dan kepastian hukum itu sesuatu yang sulit dipertemukan, tapi ketika kita dihadapkan pada kasus yang konkrit, menurut Saudara (Luthfi) apakah kita harus berdebat pada sesuatu yang tidak berujung atau kita harus mengakhirinya dengan kepastian hukum," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









