Akurat

Megawati Beri Arahan Soal Pilkada, Sekjen PDIP: Sudah Susun Jadwal

Ratu Tiara | 2 April 2024, 09:43 WIB
Megawati Beri Arahan Soal Pilkada, Sekjen PDIP: Sudah Susun Jadwal

AKURAT.CO Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, sudah memberi arahan terkait pilkada 2024.

Begitulah yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Menurutnya, dari arahan itu, DPP PDIP sudah menyusun jadwal dan agenda strategis pilkada.

“Dari Ibu Ketua Umum sudah memberikan arahan, kita sudah menyusun jadwal-jadwal, agenda-agenda strategis terkait dengan pilkada dalam waktu serentak setelah lebaran, nanti akan langsung dilakukan konsolidasi partai dalam rangka pilkada,” ujar Hasto kepada wartawan, di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Baca Juga: Hindari Konflik Kepentingan, Mendagri Harus Copot Penjabat Bupati Muba Mau Ikut Pilkada

Hasto kemudian mengungkit hasil pemilu 2024, dimana di tengah gempuran dari Presiden Joko Widodo, PDIP tetap menjadi partai pemenang.

“Bagaimanapun juga hasil pemilu, menunjukan bahwa di tengah gempuran yang sangat masif, PDI Pejuangan masin dipercaya rakyat untuk menang di tingkat pusat bahkan di tingkat kabupaten kota, suara kursi yang dikumpulkan oleh PDI Perjuangan justru mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2019 yang lalu,” katanya.

“Ini menjadi modal politik yang sangat baik. Bahkan calon kepala daerah yang berasal dari internal PDI Perjuangan yang incumbent setidakya ada 171 yang siap untuk running kembali,” demikian Hasto.

Baca Juga: Prabowo Bakal Merajut Kembali Hubungan Jokowi dan PDIP

Sebelumnya, tahapan pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Adapun pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak 37 provinsi di Indonesia, akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.